Menjadikan Perawat lebih bermutu dan profesional

RUU Keperawatan telah disahkan

Pagi ini (25/9/2014) ribuan perawat dari berbagai daerah di Indonesia memutihkan Jakarta. Mereka melakukan aksi damai ke Gedung DPR RI menuntut segera di sahkannya RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang. UU Keperawatan sangat diperlukan bagi profesi perawat sebagai payung hukum bagi profesi keperawatan untuk menjalankan praktik profesinya. Maraknya tuntutan hukum terhadap profesi kesehatan menyebabkan profesi keperawatan menjadi rentan terhadap pengaduan dugaan pelanggaran malpraktik. Dengan UU Keperawatan, maka tidak hanya perawat yang akan terlindungi secara hukum, yang lebih penting lagi adalah pasien atau masyarakat.

Masalah rendahnya mutu pelayanan kesehatan (keperawatan) sudah menjadi masalah kronis yang harus dipecahkan dengan suatu kebijakan yang dahsyat. Rendahnya mutu pelayanan keperawatan juga dipicu oleh rendahnya mutu institusi pendidikan keperawatan. Disparitas mutu antara institusi pendidikan keperawatan negeri dan swasta, antara kota dan daerah cukup jauh sehingga menghasilkan mutu produk perawat dengan berbagai standar. UU Keperawatan akan memacu peningkatan standar mutu pendidikan keperawatan, pelayanan keperawatan, pembinaan terhadap praktik profesi keperawatan, sehingga perawat Indonesia mempunyai daya saing baik di tingkat nasional, regional maupun global.

UU Keperawatan sebagai tonggak reformasi kebijakan di bidang kesehatan khususnya bagi profesi perawat akhirnya disahkan oleh DPR RI pada Kamis 25/9/2014 tepat pukul 12.15 WIB. Perjuangan yang cukup panjang ternyata tidak sia-sia. Hak-hak konstitusi profesi perawat mendapat apresiasi dan dukungan rakyat, sebagai bukti bahwa Profesi Perawat  berjuang untuk kesehatan rakyat dan perawat menjadi profesi yang sangat dekat dengan rakyat.

Sumber : kompasiana
0 Komentar untuk "RUU Keperawatan telah disahkan "

Back To Top